TENTANG
PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH KOTA
TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORO.TVA IRUS DISEA SE 2 0 1 9 (C OVID - 1 9)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi
peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang signifikan dan cepat
serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah
Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan hasil kaj ian epidemiologi dan
pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial,
ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Tegal
Provinsi Jawa Tengah, guna menekan penyebaran
COVID- 19 semakin meluas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9
(covrD-19);
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik.
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s67e);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l2B, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O 18 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O15 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 59);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O 18 Nomor 34);
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Diseose 2019 (COVID-l9) sebagaimana teiah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);
9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O lentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2079;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Talnlun 2O2O
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O20 Nomor 326);
MEMUTUSI(AN:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI
WILAYAH KOTA TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH DALAM
RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORO]VA Y/RUS
DISBASE 2019 (COVID-19).
Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah
Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)'
Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten
mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan
sehat kepada masyarakat.
KETIGA Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud
Diktum KEDUA diiaksanakan selama masa inkubasi
terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 17 Aprrl 2O2O
MtrNTERI EHATAN
DONESIA,