Langsung ke konten utama

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 14 Tahun 2020

Jakarta Selatan - Mengingat Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas Dikutip Dari Laman Resmi MUI dan Surat Edaran Saya Bekerja Ada sebuah intruksi dimana untuk berkerja dari rumah untuk menghindari dan beriktiyar supaya pandemi virus ini tidak meluas.

dikutip dari salah satu channel youtube juga di lakukan penutupan di masjid istiqlal dan madinah ,mekkah ,saya merasaa sedih melihat kondisi seperti ini semoga coretan ini menjadi saksi sejarah kelak bahwa sejatinya hidup adalah sementara, mari kita hilangkang sifat takabbur, merasa dirinya paling hebat paling pintar, mungkin ini sebuah teguran kecil agar kita selalu bersikap tawadhu dan selalu mengingat yang berkuasa bukannlah uang,bukan aset melainkan hak mutlak ada di Allah Swt.

Berikut Saya Lampirankan detail Fatwa MUI dikutip dari laman resmi Donwload

MUI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 14 Tahun 2020


MENIMBANG :

a. bahwa COVID-19 telah tersebar ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia;
b. bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi;
c. bahwa perlu langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 agar tidak meluas;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 untuk dijadikan pedoman:


MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT:

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buahbuahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun". (QS. Al-Baqarah [2]: 155-156).

Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami,
dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal". (QS. Al-Taubah [9] : 51).

Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah. Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. al-Hadid [57]: 22-23).

Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal [8]: 25).

… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan … (QS. al-Baqarah [2]: 195).

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu … . (QS. al-Taghabun [64]: 16).

… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… (QS. al-Baqarah [2]: 185).


2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari).


Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilyaah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam.
Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad saw pernah berkata,
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya.
Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari).


Sesungguhnya ‘Umar ibn al-Khaththab ra keluar menuju Syam. Hingga ketika sampai di Sargh, beliau ditemui oleh para Amir pasukan yakni Abu ‘Ubaidah ibn al-Jarrah dan para sahabatnya. Mereka memberitahukan kepadanya bahwasanya wabah sedang melanda bumi Syam. Ibn ‘Abbas berkata: ‘Umar lalu berkata: “Panggilkan untukku kaum Muhajirin awal (yang mengalami shalat ke dua qiblat, yakni yang berhijrah sebelum qiblat dipindahkan ke Masjidil-Haram—Syarah anNawawi).” Ia lalu bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa wabah sedang melanda Syam. Mereka kemudian berbeda pendapat. Sebagian berkata: “Anda sudah keluar untuk satu keperluan dan kami tidak memandang pantas anda kembali darinya.” Sebagian lainnya berkata: “Anda membawa rombongan khususnya para shahabat Rasulullah saw, kami tidak memandang baik anda membawa mereka masuk ke wabah tersebut.” ‘Umar lalu berkata: “Silahkan kalian semua beranjak dari tempatku. Kemudian ‘Umar berkata: “Panggilkan untukku kaum Anshar.” Maka aku (Ibn ‘Abbas) panggil mereka dan ia lalu bermusyawarah dengan mereka. Ternyata kaum Anshar berbeda pendapat seperti halnya Muhajirin. ‘Umar lalu berkata: “Silahkan kalian semua beranjak dari tempatku. Kemudian ‘Umar berkata: “Panggilkan untukku kaum tua Quraisy dari Muhajir al-Fath (yang hijrah sesudah pindah qiblat dan sebelum Fathu Makkah).” Maka aku (Ibn ‘Abbas) panggil mereka. Ternyata tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka, semuanya menyarankan: “Sebaiknya anda pulang kembali bersama rombongan dan jangan membawa mereka masuk ke wabah itu. Umar lalu menyerukan kepada rombongan: “Sungguh besok aku akan berkendaraan pulang, maka bersiap-siaplah kalian.” Abu ‘Ubaidah ibn al-Jarrah berkata: “Apakah engkau hendak lari dari taqdir Allah?” ‘Umar menjawab: “Seandainya saja yang mengatakan itu bukan engkau wahai Abu ‘Ubaidah. Ya, kami lari dari taqdir Allah menuju taqdir Allah juga. Bukankah jika kamu menggembala unta dan turun ke sebuah lembah yang di sana ada dua tepi lembah, yang satu subur dan yang satu tandus, lalu ketika kamu menggembala di tepi yang subur berarti kamu menggembala dengan taqdir Allah? Dan bukankah pula ketika kamu menggembala di tepi lembah yang tandus, kamu juga menggembalanya dengan taqdir Allah?. Ibn ‘Abbas berkata: ‘Abdurrahman ibn ‘Auf kemudian datang, ia tidak hadir musyawarah sebelumnya karena ada keperluan. ‘Abdurrahman lalu berkata: “Aku punya ilmu tentang permasalahan ini. Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Jika kalian mendengar ada wabah di satu daerah, janganlah kalian datang ke sana. Tetapi jika wabah itu menyerang satu daerah ketika kalian sudah ada di daerah tersebut, janganlah kalian keluar melarikan diri darinya. Kata Ibn ‘Abbas: ‘Umar lalu bertahmid kepada Allah dan kemudian pulang. (HR. al-Bukhari).

Rasulullah saw bersabda: Jangan campurkan (onta) yang sakit ke dalam (onta) yang sehat.” [HR Muslim].

Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular, thiyarah dan burung hantu dan shafar (yang dianggap membawa kesialan). Dan larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa.” (HR. al-Bukhari).

Rasulullah saw bersabda: “Wabah Tha’un adalah suatu ayat, tanda kekuasaan Allah Azza Wajall yang sangat menyakitkan, yang ditimpakan kepada orang-orang dari hambaNya. Jika kalian mendengar berita dengan adanya wabah Tha’un, maka jangan sekali-kali memasuki daerahnya, jika Tha’un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian disana, maka janganlah kalian keluar darinya.” (HR. Muslim).

Nabi saw. bersabda: "Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan" (HR Muslim).

Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda :
“Apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Barang siapa makan bawang putih dan bawang merah atau lainnya tidak boleh mendekati masjid. (HR. al-Bukhari).




3. Qaidah Fiqhiyya


“Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain

“Menolak mafsadah didahulukan dari pada mecari kemaslahatan”.

“Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan”

“Bahaya harus ditolak”

“Kemudharatan harus dicegah dalam batas-batas yang memungkinkan”

“Kemudlaratan dibatasi sesuai kadarnya”.


“Kebijakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan“.



MEMPERHATIKAN :

1. Pendapat al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ juz 4 halaman 352 tentang gugurnya kewajiban shalat Jum’at:

(Ketiga) Tidak wajib shalat Jum’at bagi orang sakit, meskipun shalat jum’atnya orang kampung tidak sah karena jumlah jama’ahnya kurang karena ketidakhadirannya. Berdasarkan hadis riwayat Thariq dan lainnya, al-bandanijy berkata: “andaikan orang yang sakit memaksakan untuk sholat jum’at maka lebih utama”. Imam-imam madzhab Syafi’i berpendapat: “bahwa sakit yang menggugurkan kewajiban shalat jum’at adalah sakitnya orang yang mendapatkan masyaqqah yang berat bila dia hadir pada shalat jum’at”. Imam al-Mutawalli berkata: “Orang yang terkena diare berat juga tidak wajib shalat jum’at, bahkan jika dia tidak mampu menahan diarenya maka haramnya baginya shalat berjama’ah di masjid, karena akan menyebabkan masjid menjadi najis”. Imam al-Haramain berkata: “Sakit yang menggugurkan kewajiban shalat jum’at itu lebih ringan keadaanya dari pada sakit yang menggugurkan kewajiban berdiri saat sholat fardhu. Sakit tersebut seperti uzur jalanan becek atau hujan atau semisalnya”.


2. Pendapat Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar Bafadhal al Hadramy al Sa’dy al Madzhajy dalam kitab al-Mukaddimah alHadramiyah hal 91 tentang udzur shalat Jum’at dan shalat jama’ah:


Di antara udzur shalat Jum’at dan shalat berjama’ah adalah hujan yang dapat membasahi pakaiannya dan tidak diketemukan pelindung hujan, sakit yang teramat sangat, merawat orang sakit yang tidak terdapat yang mengurusinya, mengawasi kerabat (istri, mertua, budak, teman, ustadz, orang yang memerdekannya) yang hendak meninggal atau berputus asa, khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya, menyertai creditor dan berharap pengertiannya karena kemiskinannya, menahan hadats sementara waktu masih lapang, ketiadaan pakaian yang layak, kantuk yang teramat sangat, angin kencang, kelaparan, kehausan, kedinginan, jalanan becek, cuaca panas, bepergian ke sahabat dekat, memakan makanan busuk setengah matang yang tidak bisa dihilangkan baunya, runtuhnya atap-atap pasar, dan gempa.



3. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada tanggal 16 maret 2020.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.


6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.


8. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.

9. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.


Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sudah sembuh ke tengah masyarakat serta tidak memperlakukannya secara buruk.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :

Jakarta Pada tanggal : 21 Rajab 1441 H 16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA

Ketua PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Sekretaris DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA
Sekretaris Jenderal DR. H. ANWAR ABBAS, M.M, M. Ag

Untuk Link Nya Resmi bisa Di Donwload Disini

Terima Kasih semoga bermanfaat

AIN – Jakarta Selatan 22 Maret 2020

#Corona #Covid19 #Fatwamui #Jakarta

Postingan populer dari blog ini

Mengenal tentang Komunikasi Audio

  KOMUNIKASI AUDIO Komunikasi audio adalah proses penyampaian informasi, pesan, atau komunikasi secara verbal melalui suara atau audio. Ini melibatkan penggunaan perangkat audio seperti mikrofon, speaker, atau perekam suara untuk mentransmisikan dan menerima pesan suara. Dalam komunikasi audio, pesan atau informasi dikodekan dalam bentuk gelombang suara yang dapat didengar oleh penerima. Proses ini melibatkan penggunaan suara manusia atau audio rekaman yang ditransmisikan melalui saluran komunikasi tertentu, seperti telepon, webinar, konferensi audio, radio, podcast, atau platform komunikasi berbasis internet. Komunikasi audio dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk komunikasi bisnis, pendidikan jarak jauh, pertemuan atau rapat jarak jauh, presentasi, hiburan, dan sebagainya. Pentingnya komunikasi audio dalam berbagai aspek kehidupan telah meningkat secara signifikan dengan kemajuan teknologi dan globalisasi, memungkinkan orang untuk berkomunikasi dengan mudah di berbagai

Apa itu CodeIgniter - MVC Framework

    CodeIgniter didasarkan pada pola pengembangan Model-View-Controller (MVC). MVC adalah pendekatan perangkat lunak yang memisahkan logika aplikasi dari presentasi. Dalam praktiknya, ini memungkinkan halaman web Anda berisi skrip minimal karena presentasinya terpisah dari skrip PHP. Model mewakili struktur data Anda. Biasanya, kelas model Anda akan berisi fungsi yang membantu Anda mengambil, menyisipkan, dan memperbarui informasi dalam database Anda.  View adalah informasi yang disajikan kepada pengguna. Tampilan biasanya akan menjadi halaman web, tetapi di CodeIgniter, tampilan juga bisa menjadi fragmen halaman seperti header atau footer. Ini juga bisa berupa halaman RSS, atau jenis "halaman" lainnya.   Controller berfungsi sebagai perantara antara Model, View, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk memproses permintaan HTTP dan menghasilkan halaman web. #codeigneter #bigdata #tegal #september2021 

Cara Menggunakan Vi editor pada Linux Ubuntu Gloudshell Google

Assalamu Alaikum Wr Wb.  Pada Coretan ini, saya akan Sebutkan 4 comand yang sering digunakan SysAdmin & IT Support Dalam menulis mengedit file txt pada mode layar hitam. a.membuat file dengan vi  b.Melihat hasil vi Apa itu editor VI ?       Editor VI adalah editor teks paling populer dan klasik dalam keluarga Linux. Di bawah, adalah beberapa alasan yang menjadikannya editor yang banyak digunakan bagi yang selalu berkerja di balik layar hitam (bukan dunia hitam). Ini tersedia di hampir semua Distribusi Linux. Ini berfungsi sama di berbagai platform dan Distribusi.  Itu ramah pengguna. Karenanya, jutaan pengguna Linux menyukainya dan menggunakannya untuk  kebutuhan pengeditan mereka.       Saat ini, ada versi lanjutan dari vi editor yang tersedia, dan yang paling populer adalah VIM yaitu Vi Improved . Beberapa yang lain adalah Elvis, Nvi, Nano , dan Vile . Adalah bijaksana untuk mempelajari vi karena kaya fitur dan menawarkan kemungkinan tanpa akhir untuk mengedit file .